Chat with us, powered by LiveChat

Anggota Dewan BPJS Mengundurkan Diri Karena Kasus Pelecehan

Anggota Dewan BPJS Mengundurkan Diri Karena Kasus Pelecehan Yang Menimpa Dirinya Setelah mendapatkan Pelaporan dari Salah Seorang Asistennya.

agen slot terpercaya – sumber , menara368 , Syafri Adnan Baharuddin telah mengundurkan diri dari posisinya karena ia menghadapi tuduhan pelecehan seksual dari salah seorang asistennya.

Syafri menegaskan pengunduran diri itu bukan bentuk penerimaan terhadap tuduhan pelanggaran, melainkan upaya untuk lebih fokus pada langkah-langkah hukum yang akan dia ambil terhadap penuduhnya sehingga pekerjaan agensi tidak terganggu.

“Saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap individu yang menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam menilai seseorang secara sepihak,” katanya pada konferensi pers pada hari Minggu, seperti dikutip oleh kompas.com.

Selain itu, Syafri juga membantah tuduhan pelecehan terhadap mantan asistennya RA, menyebut tuduhan itu “fitnah keji”.

Dalam pernyataan persnya, RA, yang dulu bekerja sebagai asisten ahli Syafri, menuduh mantan bosnya melakukan kekerasan seksual kepadanya setidaknya empat kali antara April 2016 dan November tahun ini.

“Mengapa serangan itu terjadi berulang kali? Saya tidak punya jawaban pasti. Saya mungkin terlalu bodoh atau terlalu takut untuk bertarung. Aku takut padanya karena dia adalah sosok yang dominan dan dihormati, yang banyak di [kantornya] ] takut, “kata RA dalam pernyataan itu.

“Pada satu titik, saya merasa putus asa dan mencoba mengakhiri hidup saya. Tetapi itu tidak terjadi berkat salah seorang teman saya,” tulis RA dalam pernyataan itu.

Setelah kasus pertama pada tahun 2016, ia telah melaporkan kesalahan seksual atasannya kepada anggota lain dari dewan penasihat agensi. Dimana yang menanggapi dengan janji untuk melindungi RA dari segala kesalahan seksual, kata RA.

Namun, janji itu tidak dipenuhi karena RA mengklaim dia tidak pernah mendapatkan perlindungan apa pun.

Anggota Dewan BPJS Memberikan Surat Perjanjian Pemutusan Kontrak Kepada Korban

Serangkaian kasus pelanggaran seksual muncul di awal Desember, ketika RA pergi ke ketua dewan penasehat untuk mengajukan pengaduan atas pelecehan tersebut. Dalam pergantian kejadian yang tidak terduga. RA mengklaim dia mendapat surat perjanjian bersama dari dewan untuk mengakhiri kontraknya, yang ditolak oleh RA untuk ditandatangani.

Juru bicara anggota dewan BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menolak klaim RA tentang pemutusan kontrak.

“Dewan penasehat menunda SAB dan RA dari posisi masing-masing sebagai upaya untuk menjaga perdamaian. Serta memberikan kesempatan kepada kedua individu untuk fokus pada penyelesaian masalah pribadi mereka,” katanya.

Irvansyah menambahkan bahwa keluhan RA telah diteruskan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Yang diberi wewenang oleh peraturan untuk membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti masalah ini. Tim ini akan terdiri dari lima orang yang terdiri dari dewan, Kementerian Tenaga Kerja dan para ahli.

Sementara menghormati upaya Syafri untuk mengambil tindakan hukum mengenai masalah ini, pengawas HAM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memperingatkan para penegak hukum, terutama polisi, untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus seperti itu dengan mempertimbangkan hak-hak RA.

“Korban tidak harus dituntut karena kesaksiannya, atau menjadi tersangka karena tuduhan pencemaran nama baik karena kesaksiannya dibuat untuk membela diri. Jika SAB mengajukan laporan terhadap RA, polisi harus profesional dalam memperoleh informasi dari RA, ”kata direktur eksekutif ICJR Anggara.

Dia menambahkan bahwa perlindungan bagi korban pelecehan seksual harus menjadi prioritas bagi penegak hukum yang menangani kasus ini, karena pelecehan itu dapat membuat trauma korban.