Tarif Angkutan Berbasis Online Dan Peraturan Baru Lainnya
Tarif Angkutan Berbasis Online Dan Peraturan Baru Lainnya Baru Saja Dibuat Oleh Kementerian Perhubungan Pada Pagi Hari Ini.
agen slot terpercaya – sumber, menara368 , Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan yang direvisi untuk kendaraan angkutan berbasis aplikasi online setelah peraturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun lalu sebagai tanggapan atas protes oleh beberapa pemangku kepentingan.
Peraturan Menteri No. 118/2018 tentang angkutan umum non-rute, yang menggantikan Peraturan No. 108/2017, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember dan mulai berlaku sehari setelahnya.
Direktur transportasi publik Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pada hari Kamis bahwa kementerian telah membatalkan sejumlah persyaratan di bawah peraturan baru.
Persyaratan yang dihapus termasuk melampirkan stiker kendaraan angkutan berbasis aplikasi online yang dikeluarkan oleh kementerian di kaca depan, mengambil tes layak jalan, mempersiapkan garasi parkir dan memiliki setidaknya lima kendaraan untuk menjadi operator angkutan kendaraan berbasis aplikasi online.
Ahmad mengatakan semua pasal yang dibatalkan Mahkamah Agung tidak dimasukkan dalam peraturan baru.
Dia mengatakan peraturan baru itu juga mencakup putusan tentang sanksi suspend. Yang sering diberlakukan oleh penyedia aplikasi online kepada pengemudi sebagai sanksi.
Ahmad mengatakan Kementerian Perhubungan telah meminta penyedia konten aplikasi untuk membuat kategori untuk sanksi – ringan, sedang dan berat.
“Penangguhan untuk pengemudi, yang mendapat hukuman sedang masih bisa dihidupkan kembali,” katanya seperti dikutip dari Kementerian Perhubungan. Menambahkan juga bahwa pengemudi dengan pelanggaran berat tidak hanya akan menghadapi penangguhan tetapi juga tuntutan pidana.
Tarif Angkutan Berbasis Online Tarif Batas Bawah Dan Tarif Batas Atas
Peraturan tersebut juga mencakup standar layanan minimal serta tarif bawah dan tarif atas.
Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.